Sidang tahap pembacaan tuntutan itu sejatinya digelar, Rabu (12/11/2025) lalu, namun ditunda Jumat (14/11/2025) sekitar jam 10.00 WITA.
Namun hingga menjelang waktu ibadah Salat Jumat ruang sidang itu masih nampak kosong, informasi yang beredar, sidang mundur menjadi jam 14.00 WITA. Itu pun kembali molor, Majelis Hakim yang dipimpin Ari Siswanto membuka sidang kurang lebih sekitar pukul 15.45 WITA.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika itu, Catur yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan hadir lengkap dengan dua penasihat hukumnya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu kembali menyampaikan bahwa berkas tuntutan belum siap dibacakan.
“Kami mohon waktu tambahan, Yang Mulia,” ucap Eka di hadapan majelis.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya dalam sepekan. JPU meminta waktu hingga Senin (17/11/2025) untuk menuntaskan penyusunan tuntutan, hal itu juga sejalan dengan penasihat hukum terdakwa kemudian meminta perlakuan serupa. Mereka memohon waktu satu minggu setelah pembacaan tuntutan untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
Majelis Hakim langsung menegaskan agar JPU memastikan tuntutan sudah selesai pada Senin mendatang. Penjadwalan ulang pun disepakati untuk seluruh agenda berikutnya, yaitu pembacaan tuntutan, pledoi, replik, hingga vonis yang ditargetkan rampung dalam dua pekan.
Saat diwawancarai seusai sidang, JPU Eka Rahayu menjelaskan alasan utama keterlambatan penyusunan tuntutan. Menurutnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung belum diteruskan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Perkara ini kan berjenjang. Dari Kejari ke Kejati, kemudian ke Kejagung, sementara yang dari Kejagung itu yang belum turun,” ujar Eka.
Ia memastikan pihaknya juga diberi kesempatan untuk menyusun tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik) yang dijadwalkan pada 25–26 November 2025.
Editor: Erwin