Lokasi tambang itu tak jauh dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), tepatnya berada sekitar 5,2 kilometer dari atau tepat di pinggir jalan wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan, kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur dan Kodam VI/Mulawarman setelah menerima laporan masyarakat dan pihak Otorita IKN terkait aktivitas tambang liar di kawasan konservasi tersebut.
“Kami telah melakukan penegakan hukum terkait illegal mining di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Ada lima tersangka yang sedang dalam proses dengan empat laporan polisi,” jata Irhamni dalam jumpa pers di lokasi tambang.
Dalam jumpa pers itu, tersangka turut di tampilkan namun tidak dirincikan untuk inisialnya. Polisi juga memperlihatkan tumpukan batu bara serta dua unit excavator yang telah diberi garis polisi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memalsukan dokumen izin sehingga seolah-olah kegiatan tambang dilakukan di luar kawasan hutan padahal hasil pengecekan menunjukkan seluruh aktivitas berada di dalam Tahura Bukit Soeharto.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 4.000 kontainer batu hasil tambang yang dikirim ke Surabaya. Nilainya diperkirakan mencapai Rp80 Miliar. Selain itu, lahan yang sudah terbuka akibat aktivitas tambang mencapai 300 hektare.
“Kawasan itu juga termasuk dalam wilayah IKN. IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum,” tegas Irhamni.
Penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi, termasuk Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, dan pihak IKN. “Kami berkomitmen menindak siapapun yang terlibat dalam kegiatan illegal mining tersebut,” tutup Irhamni.
Editor: Aspian Nur