Pengungkapan kasus ini sendiri seperti yang dijelaskan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Komisaris Polisi M Eko P Baramula berawal dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait berkurangnya muatan solar di tongkang Royal 19 yang berlayar dari Tanker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk.
“Pada 12 Agustus 2025 kapal mengangkut 3.036.060 liter solar. Namun saat diperiksa pada 15 Agustus, jumlahnya berkurang 552.417 liter,” kata Eko kepada Korankaltim.com Sabtu (20/9/2025) hari ini.
Hasil penyelidikan menunjukkan kapal sempat berhenti di perairan Loa Janan, Kota Samarinda, lalu melakukan praktek kapal kencing dengan memindahkan solar ke tiga kapal LCT. Aksi tersebut berlangsung sekitar satu jam. "Setelah kejadian, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan hilang," jelas Eko lagi.
Pada akhirnya polisi berhasil menangkap dan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, masing-masing DM berusia 52 tahun, WA (33), JN (40), JW (22) dan RP (16). Dari pengakuan mereka, sekitar 450 ribu liter solar dijual seharga Rp10 Ribu per liter dengan nilai Rp4,5 Miliar.
Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga mendapati barang bukti antara lain satu unit Honda HRV, satu Mitsubishi Triton, satu Vespa Sprint, tiga telepon genggam (iPhone 16 Pro Max, dua iPhone 16 Pro), satu Samsung Galaxy S25 Ultra, satu Apple Watch, satu Apple AirPods, perhiasan emas, serta uang tunai Rp1,006 Miliar.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, sekaligus menjaga keamanan distribusi energi di Kaltim,” ucap Jamaluddin.
Editor: Aspian Nur