Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham menerangkan pemindahan rekonstruksi ini dilakukan setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan, termasuk hasil analisa intelijen.
"Sehingga kami memutuskan untuk memindahkan kegiatan ke lingkungan yang lebih terkendali di Polresta Balikpapan," jelasnya seusai rekon.
Ia melanjutkan, langkah ini juga diambil demi kelancaran proses hukum sekaligus keamanan jalannya rekonstruksi.
Dalam rekon tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Ghaly Saban Abimanyu (24) beserta sejumlah saksi untuk memperagakan ulang rangkaian peristiwa.
Iskandam menyebut, sebanyak 33 adegan telah disusun, namun terdapat penambahan hingga beberapa adegan baru sehingga total mencapai 42 adegan. Proses ini turut didampingi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan ulang, terungkap bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan berujung maut itu hanyalah persoalan sakit hati akibat ucapan korban.
“Motifnya hanya perkataan korban yang menyinggung perasaan pelaku. Tidak ada motif lain, termasuk soal cinta segitiga,” tegas Iskandar.
Iskandar menerangkan, ucapan korban yang memicu kemarahan pelaku yakni 'kamu mau nyusul ke kuburan sama bapakmu', korban mengucapkan kata-kata itu sambil menunjuk ke arah kuburan.
"Itulah yang membuat pelaku emosi hingga terjadi perkelahian,” tambahnya.
Adegan paling krusial terjadi pada urutan ke-25, ketika korban dan pelaku bergulat. Saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan melukai korban di bagian kepala, tangan kiri, serta paha.
Luka pada paha yang mengenai pembuluh darah arteri dinyatakan sebagai penyebab utama meninggalnya korban.
“Berdasarkan hasil visum, luka di paha korban menyebabkan pendarahan hebat dan tidak bisa tertolong,” jelas Iskandar.
Rekonstruksi juga memastikan bahwa rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Kesimpulannya, adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” kata Iskandar.
Diketahui, Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga. Korban Ade Ferry ditemukan tergeletak bersimbah darah pada Selasa (19/8/2025) sore sekitar pukul 17.45 Wita di kawasan Jalan Penegak.
Saat itu, dikatakan bahwa korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD), namun nyawanya tidak tertolong.
Namun pada reka adegan, saksi mengatakan bahwa korban sudah tidak tertolong sebelum dibawa menuju RSKD, hal itu ditampilkan pada adegan ke 42.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku, Ghaly Saban Abimanyu, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya sempat terlibat cekcok sebelum perkelahian terjadi.
Editor: Supiansyah