Beras kualitas medium ditemukan dikemas dan dijual sebagai beras premium dengan merek Rambutan dan Mawar Sejati.
Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan, kasus ini masuk dalam tindak pidana perlindungan konsumen karena mutu produk tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
“Faktanya, kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar beras premium. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (25/7/2025).
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan pengawasan Satgas Pangan pada 19 Juli lalu yang menemukan kejanggalan dalam distribusi beras lima kilogram bermerek Rambutan dan Mawar Sejati. Setelah penyelidikan, polisi memeriksa enam orang saksi, termasuk pelaku usaha.
Barang bukti ditemukan di gudang milik CV SD di Balikpapan. Di lokasi tersebut, petugas menyita 800 karung beras ukuran lima kilogram, terdiri atas 300 karung merek Rambutan dan 500 karung Mawar Sejati dengan total berat mencapai empat ton.
Hasil uji laboratorium mengungkap bahwa beras tersebut mengandung banyak butir patah, menir, butir kuning, rusak dan kapur. Semua tidak sesuai dengan standar beras premium sebagaimana tercantum di kemasan.
Selain beras, polisi juga mengamankan nota pembelian, buku distribusi, dokumen legal perusahaan, dan hasil uji laboratorium sebagai barang bukti. Meski tidak mengandung zat berbahaya, Bambang menegaskan bahwa pelabelan mutu yang tidak sesuai dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat.
“Berasnya masih aman dikonsumsi. Tapi masalahnya adalah informasi pada kemasan dan harga jualnya yang menyesatkan. Konsumen membeli beras premium, padahal yang didapat hanya kualitas medium,” jelasnya.
Polisi kini berkoordinasi dengan kejaksaan dan lembaga terkait untuk mendalami proses produksi dan distribusi beras tersebut. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia juga menyebut, tindakan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri untuk menjaga stabilitas pangan nasional serta menjamin hak konsumen terhadap mutu barang pokok.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tidak panik, namun tetap waspada terhadap mutu dan informasi produk.
“Yang jelas, produknya tidak berbahaya, tapi penjual wajib jujur soal kualitas dan harga. Jangan menipu lewat label dan kemasan,” pungkasnya.
Editor: Erwin