Penyelidikan kini diperluas dengan menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Hingga kini, satu tersangka berinisial R telah ditahan setelah ditetapkan sebagai pemodal tambang illegal di hutan pendidikan tersebut. Namun penyidik menyebutkan perkara ini masih dalam proses pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
”Kami masih terus mendalami, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain termasuk dari pihak perusahaan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata saat ditemui Korankaltim.com di Markas Polda Kaltim, Rabu (16/7/2025).
Dalam penyidikan, R mengaku bertindak sebagai individu dan menyewa alat berat untuk keperluan operasional tambang ilegal. Ia disebut tidak mewakili perusahaan mana pun dalam kegiatan tersebut.
Meski demikian, keterangan itu masih diverifikasi oleh penyidik. Polisi juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum dalam kasus ini.
“Apabila ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain dan terpenuhi unsur pidananya, tentu status mereka bisa dinaikkan. Itu akan kami putuskan lewat gelar perkara dan pemeriksaan ahli,” ujar Meilki.
Penanganan kasus tambang ilegal di KHDTK Lempake, Samarinda Utara, melibatkan kerja sama antara Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kolaborasi ini dilakukan karena aspek hukum yang dilanggar mencakup bidang kehutanan dan pertambangan.
”Meski lokasinya sama, pasal dan tersangka bisa berbeda karena ranah hukum yang ditangani juga berbeda,” sebut Meilki.
Hasil penyelidikan dari masing-masing institusi pun bisa saja berbeda karena fokus pengumpulan buktinya tidak identik. Hingga kini, belasan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, status hukum mereka bisa berubah seiring perkembangan bukti.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Prof. Irawan Wijaya Kusuma menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil aparat. Ia berharap kasus ini diproses hingga tuntas agar kawasan hutan pendidikan dapat terlindungi.
Unmul saat ini tengah menghitung nilai kerugian ekologis dan ekonomis akibat aktivitas tambang ilegal. Dari hasil temuan awal, sekitar 3,2 hektare lahan telah mengalami kerusakan. ”Kami sedang menyusun valuasi atas kerugian lingkungan, termasuk hilangnya fungsi resapan air, penyimpanan karbon, dan keanekaragaman hayati. Nilai akhirnya masih kami verifikasi agar bisa digunakan dalam proses hukum,” kata Irawan.
Kasus ini pertama kali terungkap pada awal April 2025. Aktivitas tambang ilegal ditemukan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul saat melakukan pengamatan malam di kawasan KHDTK Lempake.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, mengatakan, alat berat pertama kali terlihat beroperasi pada malam hari, Jumat, 3 April 2025. Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kampus.
”Mahasiswa kami menemukan adanya pembukaan lahan dan kegiatan pertambangan di kawasan hutan pendidikan. Setelah kami pastikan, laporan diteruskan ke aparat penegak hukum,” ujar Rustam.
KHDTK Lempake merupakan kawasan hutan seluas lebih dari 299 hektare yang digunakan sebagai laboratorium alam pendidikan dan penelitian oleh Universitas Mulawarman. Kerusakan yang terjadi akibat tambang ilegal dinilai mengancam fungsi ekologis kawasan tersebut.
Editor: Aspian Nur