Selasa, 31/12/2024

Berhasil Dicegah Sebelum Masuk IKN, Polda Kaltim Ungkap 1.774 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024

Selasa, 31/12/2024

Rilis yang digelar Polda Kaltim kepada media untuk pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 ini. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berhasil Dicegah Sebelum Masuk IKN, Polda Kaltim Ungkap 1.774 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024

Selasa, 31/12/2024

logo

Rilis yang digelar Polda Kaltim kepada media untuk pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 ini. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Penulis: */Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN — Dibanding tahun 2023 lalu, pada tahun 2024 ini kasus narkoba di Kalimantan Timur meningkat 3 persen, yaitu dari 1.721 kasus menjadi 1.774 kasus.

Hal ini diungkapkan  Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dalam rilis akhir tahun kepada media Selasa (31/12/2024) hari ini. Disebutkannya, ada 2.218 orang menjadi tersangka kasus narkoba dari semua kasus yang berhasil diungkap.

Hanya saja tingkat penyelesaian kasus mengalami penurunan dari 100 persen di tahun 2023 yang mana 1.721 kasus selesai menjadi 76 persen karena hanya 1.350 kasus yang tuntas di dari 1.774 kasus yang terjadi tahun 2024.

"Barang bukti yang kami sita tahun ini juga mengalami perubahan. Pada 2024, kami berhasil menyita 4,82 kilogram ganja, 99,69 kilogram sabu, 2.819 butir ekstasi dan 154.359 butir obat daftar G," papar Nanang.

Selain itu, Polda Kaltim juga menyita 10,39 gram tembakau sintetis dan 450,24 gram cairan sintetis. Jaringan narkoba internasional berhasil diungkap dengan penangkapan tiga tersangka berinisial Y, S dan P.

"Jaringan ini memasok narkoba dari Kuching, Malaysia melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan sebelum diedarkan di Kalimantan Timur. Ada juga pasokan dari Tawau, Malaysia, melalui Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur," sebutnya.

Dalam kurun waktu tiga bulan pada Januari hingga Maret 2024 para tersangka telah melakukan 6 hingga 7 kali pengiriman. "Jaringan ini adalah bandar besar dengan cakupan internasional. Kami telah mempersiapkan langkah pengamanan untuk mencegah masuknya narkoba ke IKN (Ibu Kota Nusantara)," ujar Nanang.

Polda Kaltim menggunakan metode investigasi ilmiah untuk mendeteksi nama, lokasi dan jalur penyelundupan jaringan ini. Langkah penegakan hukum yang diterapkan adalah penggunaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba.

"Langkah ini bertujuan memiskinkan dan merampas aset hasil kejahatan para pelaku, sehingga mereka kesulitan untuk kembali beroperasi," tegasnya.

Estimasi nilai TPPU yang berhasil diungkap pada 2024 mencapai Rp8,7 Miliar, berasal dari tiga kasus yang melibatkan lima tersangka. "Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas Nanang.

Editor: Aspian Nur



Berhasil Dicegah Sebelum Masuk IKN, Polda Kaltim Ungkap 1.774 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024

Selasa, 31/12/2024

Rilis yang digelar Polda Kaltim kepada media untuk pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 ini. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.