Kamis, 21/11/2024

Polda Kaltim Amankan 8 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 21/11/2024

Barang bukti 8 paket sabu yang berhasil diamankan Polda Kaltim. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polda Kaltim Amankan 8 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 21/11/2024

logo

Barang bukti 8 paket sabu yang berhasil diamankan Polda Kaltim. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Penulis: Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimanatan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 8.079 gram bruto atau 7.660 gram netto.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni pria berinisial R asal Tanjung Redep, Kabupaten Berau. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba besar dengan modus permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam distribusi narkotika jenis sabu secara ilegal.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, mengungkapkan ini berlangsung Jumat, 15 November sekitar pukul 18.00 WITA setelah Opsir Kasubdit 2 Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan Makroman, Samarinda.

Setelah itu, Polisi menangkap R di rumah makan di Jalan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan dengan barang bukti sabu seberat 56,38 gram bruto di kantong celananya.

Hasil interogasi membawa tim ke kedua lokasi lainnya, dimana total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,079 gram yang estimasi nilai jualnya mencapai Rp12,1 miliar, dengan potensi menyelamatkan 80.790 jiwa dari bahaya narkoba.

“Untuk TKP kedua di Ruko di Jalan Sungai Lima, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar dengan barang bukti 21 bungkus sabu dengan berat bruto 7,337 gram bruto (6,932 gram netto). Terakhir TKP ketiga di rumah di kawasan pinggir Sungai Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar dengan barang bukti 7 bungkus sabu dengan berat 685,96 gram bruto (673,3 gram netto),” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

Adapun barang bukti tambahan yang diamankan yaitu satu timbangan digital, satu sepeda motor, dua tas ransel, satu bundle plastik klip bening dan dua unit handphone.

Dari pengakuan R, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim melalui seorang kurir yang tidak saling mengenal dengannya. Bahkan ia mengaku telah mendatangkan sabu sebanyak dua kali.

Pertama sebanyak 5 Kilogram (Kg) dan kedua 10 Kg, namun yang terjual baru 2 Kg hingga tersisa 8 Kg. Sisa tersebut lah yang diamankan Kepolisian.
Sabu ini dipecah dalam paket kecil sesuai instruksi bos tersangka yang merupakan warga negara Malaysia.

Dalam mengendalikan barang haram ini, tersangka diupah Rp1 juta untuk setiap pembelian 50 gram sabu. Sementara untuk setiap Kg, ia menerima Rp20 juta.
Saat ini, Polda Kaltim masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini yang diduga telah menyebar ke wilayah Kalimantan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Editor: Erwin

Polda Kaltim Amankan 8 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 21/11/2024

Barang bukti 8 paket sabu yang berhasil diamankan Polda Kaltim. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.