SR, seorang pekerja swasta lulusan SMK, diduga terlibat dalam kasus pornografi dan promosi judi online melalui siaran langsung di sebuah aplikasi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan penangkapan terhadap SR dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal siaran langsung serta promosi judi online melalui sebuah aplikasi.
"Kami mendapatkan laporan mengenai adanya tindak pidana pornografi dan judi online di kawasan Green Valley. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap SR yang saat itusedang beraksi," kata Wirawan, Jumat (27/9/2024).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua buah handphone, yakni iPhone 12 dan Vivo, dua kartu ATM BCA, tiga alat vibrator, dua buah bra, dan satu lampu pencahayaan yang digunakan dalam aksinya. SR diketahui menggunakan aplikasi siaran langsung untuk menayangkan dirinya tanpa busana sambil mempromosikan judi online.
"Tersangka menjadi host dalam aplikasi tersebut sejak pertengahan tahun 2023. Ia melakukan siaran langsung tanpa busana sambil menerima gift dari penonton yang dapat mengaktifkan alat vibrator. Selain itu, ada fitur klikbait di layar untuk memfasilitasi perjudian," tambah Wirawan.
SR disebutkan bisa meraih keuntungan hingga Rp20 Juta per bulan dari aktivitas ini. "Dalam sehari, ia bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 Juta," jelas Wirawan.
Polisi hingga kini masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini, mengingat fenomena serupa sedang marak di luar Kaltim dan melibatkan host dari berbagai negara di kawasan ASEAN.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 41 ayat 1 atau Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor Aspian Nur