Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgi Supriyatmoko menerangkan kejadian pengancaman tersebut bermula saat pelaku berinisial DW (45) pulang dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) MT Haryono setelah mengantre bensin.
Berdasarkan keterangan korban, saat tiba dirumah, DW langsung menggeber-geber mobilnya tanpa alasan yang jelas. Korban pun sempat kebingungan dengan sikap DW tersebut.
"Ternyata pelaku DW ini dalam kondisi mabuk saat tiba diwarung korban," kata Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, Selasa (27/8/2024).
Tak berselang lama, pelaku DW kemudian mengamuk, membanting barang-barang dagangan milik korban serta melempar kursi ke arah korban yang saat itu sedang berada di toko tempatnya berjualan.
Tidak berhenti di situ, Darwis kemudian mengambil senjata tajam dan mengancam akan membunuh korban. Merasa terancam, korban langsung melarikan diri dari tokonya dan melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Aksi kekerasan dan pengancaman ini terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan korban kami langsung lakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya.
Selain meringkus pelaku DW, polisi juga turut menyita sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam istri sirinya tersebut. Selain itu polisi juga menjerat DW dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kita kenakan hukuman paling berat dengan UU Darurat ancaman hukuman nya 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Supiansyah