Selasa, 23/07/2024
Selasa, 23/07/2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Balikpapan menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (23/7/2024). (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
Selasa, 23/07/2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Balikpapan menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (23/7/2024). (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Balikpapan menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (23/7/2024). Penertiban juga melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan penertiban dilaksanakan selama tiga hari, 23-25 Juli.
Ia mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan menyasar di dalam pasar yang merupakan kewenangan Disdag, kemudian, di areal lingkar luar kewenangan tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan pihak terkait.
"Sementara untuk sasaran utamanya pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial di lokasi area Pasar Pandansari. Maka siapapun PKL yang berjualan di atas fasum tersebut, diminta untuk segera memindahkan dagangannya ke tempat lain," ujarnya.
Bagi pedagang yang berada di luar dan memiliki Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) diminta segera masuk ke petak yang ada di lokasi pasar.
"Kami berharap, para pedagang dapat bekerjasama dengan baik, sehingga penertiban bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.
Agar pedagang tak kembali, petugas keamanan akan berjaga di lokasi itu selama satu tahun ke depan.
Editor: Supiansyah
Selasa, 23/07/2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Balikpapan menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (23/7/2024). (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.