Adalah HD, wanita yang juga istri AF, melaporkan KDRT dan perzinahan yang dilakukan sang suami bahkan diam-diam sudah menikah siri dengan selingkuhannya.
Menggandeng Hutama Lawfirm sebagai kuasa hukum, HD melaporkan apa yang dialaminya tersebut kepada polisi.
"Kami telah memasukkan laporan pengaduan terkait dugaan KDRT dan perzinahan. Laporan ini sebenarnya sudah kami masukkan sejak bulan Desember 2023 tahun lalu," kata Kuasa Hukum HD Daniel Ricardo Sitinjak dan Febri Ramadhani kepada Korankaltim.com Selasa (16/7/2024).
Daniel memastikan dalam laporan pengaduan yang dilayangkan bersama kliennya ke Polresta Balikpapan itu telah memenuhi bukti yang cukup kuat untuk segera diproses oleh kepolisian karena menyertakan bukti foto berupa luka lebam pada kepala, tangan serta paha kliennya.
"Terlapor AF terbukti melakukan KDRT yang dibuktikan dengan foto-foto luka di beberapa bagian tubuh korban," ungkap Daniel lagi.
Selain itu laporan juga mencakup dugaan perselingkuhan, yang dibuktikan dengan adanya undangan nikah siri dan beberapa video, dimana kliennya juga sempat menggerebek suaminya saat hendak melangsungkan proses nikah siri dengan wanita selingkuhannya. "Kami katakan perselingkuhan karena klien kami masih terikat pernikahan resmi dengan terlapor," tegas Daniel.
Tak hanya itu, bukti-bukti lain seperti video dan foto nikah siri serta video syur juga telah diserahkan sebagai bukti perzinaan. "Ada video syur terlapor dengan wanita selingkuhannya dan mereka mengakui telah melakukan zina saat kami melakukan mediasi," ucapnya lagi.
Daniel juga mengungkapkan hubungan perselingkuhan yang dilakukan AF diduga sudah berlangsung lebih dari setahun. "Proses laporan ini telah berjalan dan sekarang sedang menuju tahap sidik. Kami berharap aparat kepolisian segera memproses laporan ini lebih lanjut," paparnya.
AF juga diketahui telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, namun kuasa hukum HD berharap laporan mereka diproses terlebih dahulu. "Kami memohon agar laporan pengaduan kami segera diproses lebih lanjut," tutup Daniel.
Editor: Aspian Nur