Selasa, 23/04/2024
Selasa, 23/04/2024
Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa, Selasa (23/4/2024). (Foto: Istimewa)
Selasa, 23/04/2024
Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa, Selasa (23/4/2024). (Foto: Istimewa)
Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Lurah Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara Agus Santosa kembali bersuara dan menegaskan tidak benar ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Merdeka.
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan warga hingga Rp2 Juta tersebut diluar dari pada kewenangannya. Sebelumnya ia telah meminta pihak RT untuk membantu warga untuk mengurus sertifikat PTSL.
"Penarikan biaya sebesar itu tidak benar, saya justru meminta RT di Kelurahan Sungai Merdeka agar membantu warga dengan tidak meminta biaya yang bisa memberatkan warga," tegas Agus saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (23/4/2024).
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Agus pun telah mengintruksikan seluruh RT yang mendapat program PTSL gratis dari Kementerian agar menyesuaikan biaya yang dikeluarkan warga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
"Kalau berdasarkan SKB 3 Menteri itu biayanya Rp250 Ribu. Kalau memang ada biaya lebih, itu ya monggo urusan RT dan pemilik sertifikat," papar Agus.
Di Kelurahan Sungai Merdeka ada 15 RT yang mendapatkan program PTSL gratis. "Jumlahnya ratusan, yang pasti untuk RT-nya ada 15 semuanya," jelasnya.
Berkaitan dengan keluhan pajak terhutang pada sertifikat PTSL sudah sesuai dengan SKB 3 Menteri, pajak terhutang tidak dikenakan biaya.
"Pajak terhutang akan dibayar oleh pemerintah. Jadi PPHTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan) dibayarkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Pemohon dalam hal ini pemilik sertifikat bisa langsung mengurus administrasinya ke Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian pemohon bisa langsung menuju BPN untuk memberi tahu jika pengurusan PPHTB telah diselesaikan.
"Nanti di BPN akan diberi stempel lunas. Jadi meski sudah dibayar pemda, tapi adminitrasi harus tetap berjalan," ucap Agus.
Sementara terkait dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sertifikat PTSL, Agus mengatakan itu diluar kewenangannya.
"Itu diluar kewenangan kami di kelurahan, karena yang menentukan hal itu adalah Otorita sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Tapi namanya regulasi suatu saat pasti bisa berubah," pungkas Agus.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.