Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan bahwa cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
“Awalnya kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” beber Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM.
BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
"Setelah melakukan test kit, kami melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin," tegas Genta seperti dilansir dalri laman Diskominfo Kaltim pada Jumat (3/5/2024).
Sesuai arahan Kepala BPOM, pihaknya akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut. Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.
Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, bahan berbahaya pada pangan itu biasanya adalah boraks, pewarna tekstil, rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker. Sebagai langkah bijak, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, memberikan pesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kedarluarsa.
Editor: Maruly Z