Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Agus Salim menjelaskan, remisi ini merupakan bagian dari program rutin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diberikan kepada para narapidana. Remisi khusus ini akan diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat administrative harus dipenuhi melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sementara syarat substantif sesuai dengan keyakinan agama yang dianut oleh para WBP.
"Kami mengusulkan sekitar 700 WBP yang telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif," jelas Agus Salim kepada Korankaltim.com Kamis (4/4/2024).
Rutan Balikpapan juga harus memastikan usulan remisi dan program terintegrasi lainnya, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada WBP yang kehilangan hak remisinya hanya karena kelalaian administrasi.
"Kami akan memastikan semua WBP yang memenuhi syarat akan mendapatkan hak remisi mereka," sebut Agus.
Remisi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) oleh Kemenkumham. Rutan hanya bertanggung jawab atas pengajuan usulan pemotongan masa tahanan.
"Penting untuk memastikan semua tahapan telah dilalui dengan benar agar semua WBP dapat menerima hak mereka," tambah Agus.
Nantinya setelah SK diterbitkan Kemenkumham, Rutan Kelas IIB Balikpapan akan langsung mengumumkan nama-nama WBP yang berhak menerima Remisi Khusus tersebut.
"Mereka yang menerima Remisi Khusus kategori RK 2 akan langsung bebas, sementara yang mendapat RK 1 akan mendapatkan pemotongan masa tahanan," tutup Agus Salim.
Editor: Aspian Nur