Selama Ramadan, THM di Balikpapan Tutup Mulai Hari Senin Lusa
1 menit baca667 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.
Hal tersebut seperti tertuang dalam SE Nomor : 300/118/PEM. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (billiard) dalam rangka bulan suci Ramadhan dan hari raya Idufitri 1445 Hijriyah tahun 2024.
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, kebijakannya masih sama seperti tahun tahun yang lalu yaitu penutupan secara resmi seluruh kegiatan THM.
"Termasuk usaha live musik," kata Zulkifli Sabtu (9/3/2024).
Untuk live musik dibedakan, ada restoran mereka menampilan musik atau menghibur yang makan itu berbeda. Apalagi akustik religi bukan seperti itu yang dimaksud.
"Tapi usaha live musik seperti pub atau bar itu imbauannya agar ditutup mulai dari tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 11 April bulan berikutnya. Nanti dibuka lagi tanggal 12 April 2024," ucap Zulkifli.
Mengenai sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Pemkot akan melakukan pembinaan dan teguran hingga penutupan.
"Dan jika bandel dan berulang-ulang maka bisa saja sampai dengan pencabutan izin . Yang jelas ada sisi pidananya kalau melanggar usaha hiburan," tutup Zulkifli.
Editor Aspian Nur










