Jumat, 23/02/2024
Jumat, 23/02/2024
Dua tersangka korupsi pengadaan plasma nano bubble HDR dan AR resmi menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kamis (22/2). (Foto: Dok. Kejari Balikpapan)
Jumat, 23/02/2024
Dua tersangka korupsi pengadaan plasma nano bubble HDR dan AR resmi menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kamis (22/2). (Foto: Dok. Kejari Balikpapan)
Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) berinisial HDR resmi menjalani penahanan bersama satu tersangka lainnya berinisial AR yang menjabat sebagai Direktur Teknik (Dirtek) periode 2021 di Rutan Kelas IIB Balikpapan.
"Sesuai dengan perkembangan persidangan diperoleh fakta yang kuat adanya keterlibatan dari HDR maupun AR," kata Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto melalui Kasi Pidsus Rudi Susanta, Jumat (23/2/2024).
Rudi menjelaskan, penyerahan HDR dan AR tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan ke Rutan Balikpapan dilakukan pada Kamis (22/2/2024) kemarin, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Saat ini lanjut Rudi, Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejari Balikpapan tengah melakukan pelengkapan berkas pemeriksaan. Penahanan tersebut juga dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang sudah menanti kedua tersangka.
"Kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. JPU akan melengkapi berkas administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda," ucap Rudi.
Rudi memastikan bahwa selama 20 hari masa penahanan tersebut, jika proses adminitrasi dan persiapan nya sudah cukup. Maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
"Nanti kalau sudah cukup berkasnya akan segera kita limpahkan dan nanti hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang dan persidangan bisa segera dilaksanakan," ujarnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble, HDR dan AR diduga kuat punya peran dalam terlaksananya proyek tersebut di PTMB pada tahun 2021 lalu. Padahal jika mengacu pada ketentuan, teknologi nano bubble tersebut belum layak diadakan.
Rudi menambahkan, sejauh ini terhadap kedua tersangka belum ditemukan adanya indikasi ke dua tersangka menikmati aliran uang hasil korupsi pengadaan plasma nano bubble.
"Berdasarkan fakta, akibat perbuatan kedua tersangka. Mereka paling tidak menguntungkan pihak lainnya," ungkap rudi.
Terhadap kedua tersangka pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.