Yusuf menerangkan, pemilik hewan buas berinisial AS itu langsung diamankan ke Polresta Samarinda beberapa saat setelah kejadian berlangsung. AS juga saat diamankan langsung menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polrestabes Samarinda. Proses sejauh ini masih di dalami," kata Yusuf, Minggu (19/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, Yusuf mengatakan bahwa AS tak memiliki perizinan hewan liar yang masuk dalam hewan dilindungi tersebut. Saat ini kepolisian, lanjut Yusuf tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memindahkan harimau tersebut.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi, karena nggak ada izinnya," kata dia.
AS pun dalam kasus ini disangkakan telah melakukan kelalaian. Selain itu, AS juga tak memegang izin memelihara satwa dilindungi tersebut.
"Saat diamankan si pemilik kooperatif. Pasal 359 KUHP atau Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 1950," ungkap Yusuf.
Editor: Maruly Zainuddin