Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa melalui Kasubdit III Tipidkor, Kompol Rido Doly menerangkan, kasus korupsi yang dibongkar tersebut merupakan dugaan korupsi pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru pada jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK dan SLB pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Tahun Ajaran 2020 dengan total nilai anggaran Rp12 miliar.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini masing-masing berinisial J, ES dan AS. "Sudah ada tiga orang tersangka, mereka semua punya perannya masing-masing," kata Rido melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).
Rido melanjutkan, bahwa J merupakan Kepala Bidang Sarpas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2020. Sementara ES merupakan di CV ECP yang memenangkan tender pengadaan saat itu. Tersangka terakhir AS sendiri merupakan pelaksana pengadaan yang meminjam bendera CV ECP saat itu.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kaltim, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.948.167.924,00," beber Rido.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka tersebut melakukan mark up pada penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Tak hanya itu, pemenang tender dalam hal ini PT ECP juga memalsukan sejumlah dokumen persyaratan lelang tender yang berjalan.
"Pemenang tender CV ECP juga memalsukan persyaratan dokumen lelang yaitu pengalaman kerja dan laporan keuangan perusahaan," ungkap Rido.
Akibat ulahnya itu, ketiga tersangka tersebut kini disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 yg telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP.
Editor: Maruly Zainuddin