Lurah Karang Jati Munir Achmad kepada Korankaltim.com Selasa (31/10/2023) pun bersuara terkait hal itu, utamanya setelah mendengar keluhan masyarakat terkait sulitnya mengurus SKTM dalam pemanfaatan program beasiswa Kaltim Tuntas.
"Kalau dibuatkan SKTM kasihan warga sudah tidak mampu kemudian dibuatkan surat itu, jadi bahasnya diperhalus. SKBR itu diterbitkan kelurahan," ujar Munir.
Beasiswa Kaltim Tuntas yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memang syaratnya adalah SKBR dan kelurahan bisa menerbitkan dengan tahapan harus ada surat pengantar RT dan ada surat pernyataan yang bersangkutan dengan nama orang yang dimaksud berpenghasilan sekian. Misal penjual es sebulan penghasilan hanya sejuta dibuatkan pernyataan misalnya untuk syarat Beasiswa Kaltim Cemerlang di atas materai.
Untuk SKBR biasanya bisa dimanfaatkan untuk beasiswa dan untuk keringanan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). "Kadang memang yang terjadi saat masyarakat datang ke kantor kelurahan dan masyarakat menanyakan terkait SKTM pegawai kami tidak melayani. Akhirnya hal ini yang membuat miskomunikasi," sebut Munir lagi.
Sementara Sekretaris Kelurahan (Seklur) Telagasari Kamsani menambahkan, saat ini kelurahan tidak lagi mengeluarkan SKTM, hanya SKBR. "SKBR ini supaya warga bisa mendapat keringanan khusunya anak yang kuliah. Karena memang terkadang warga ini tetap punya penghasilan, akan tetapi hanya untuk makan saja, dan untuk pendidikan tidak punya," ujar Kamsani.
Terkait program beasiswa Kaltim tuntas ini untuk di Kelurahan Telagasari saat ini tercatat sudah kurang lebih sepuluh orang yang telah memanfaatkan program tersebut. "Biasanya mereka yang mengajukan itu untuk minta keringanan UKT (uang kuliat tetap)," tutup Kamsani.
Editor: Aspian Nur