"Status sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dia mengakui gagal melakukan pengereman," kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani kepada Korankaltim.com Jumat (27/10/2023).
Penetapan sopir truk berusia 48 tahun itu sebagai tersangka setelah melewati proses bukti acara pemeriksaan (BAP) serta pemeriksaan surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
"Sim B2 milik sopir masih berlaku, artinya memang gagal pengereman," sebut Ropiyani lagi.
Meski demikian polisi masih akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Polisi juga akan memeriksa kernet dan pemilik kendaraan roda 6 tersebut selaku penanggungjawab operasional kendaraan yang dikemudikan SS.
Pemeriksaan dilakukan kepolisian untuk memastikan kondisi kendaraan dalam perawatan berkala termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kernet dan pemiliki kendaraan di-BAP hari ini dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya baik STNK, BPKB maupun KIR kendaraan," jelas Ropiyani.
Editor: Aspian Nur