Hal ini pun menjadi sorotan DPRD Kota Balikpapan. Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah berharap ada regulasi terkait pengawasa izin atau jarak antara toko tradisional dengan toko modern dan harus diperketat.
"Kalau toko modern dibiarkan menjamur masyarakat yang berjualan disampingnya atau toko kelontong pasti terganggu," sebut Laisa kepada Korankaltim.com Jumat (13/10/2023).
Hal itu bukan tanpa alasan, toko retail modern diakui dioperasikan melalui manajemen perusahaan yang lebih rapi dan menyiapkan berbagai kebutuhan masyarakat, lebih baik dari pada toko kelontongan.
Meski demikian toko kelontongan menjadi penopang keekonomian masyarakat. "Jangan sampai dibiarkan, ini tergantung bagaimana dalam pengawasan regulasi juga izinnya. Pemerintah kota pasti mempersilahkankan saja investasi di Balikpapan tetapi jangan sampai mengenyampingkan toko kelontong," jelasnya.
Kemungkinan besar ada pembatasan jumlah toko modern, untuk mencegah invasi toko modern yang dikhawatirkan akan melumpuhkan ekonomi masyarakat yang ditopang dari toko kelontongan. "Seperti di kota -kota lain, tidak dilarang melainkan dibatasi," tutup Laisa.
Editor: Aspian Nur