Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Balikpapan, aksi yang dilakukan dua pelajar SMP terhadap satu pelajar lainnya itu bukan merupakan kasus perundungan biasa melainkan tindak pidana.
Dua remaja berinisial KD (13) dan MR (13) malam tadi diamankan oleh petigas dari Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dimana, korban berinisial AA sebelumnya dianiaya oleh kedua terlapor di Masjid Darussalam, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Sabtu (23/9/2023).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham menerangkan, perselisihan tersebut bermula dari pesan singkat yang dikirimkan korban terhadap pacar salah satu terlapor. Pesan singkat itu kemudian menyinggung perasaan pacar terlapor hingga akhirnya terlapor memanggil rekannya untuk menganiaya korban. "Ada kalimat-kalimat yang sedikit vulgar di pesan itu," kata Ipda Iskandar Ilham, Senin (2/9/2023).
Dua terlapor tersebut sejak malam tadi bersama empat saksi lainnya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan. "Kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan perkara ini bisa dilakukan diversi atau tidak," kata dia.
Menurutnya, dalam sistem Undang-Undang Nomor 11, anak tidak bisa ditahan terkecuali korbannya meninggal dunia. Ditambahkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, selain memeriksa korban dan kedua pelaku perundungan bersama orangtua masing-masing pelajar, Kepolisian juga akan mengundang psikolog dan instansi lainya terkait dengan perlindungan anak. "Kalau dalam sistem peradilan pidana anak ini bisa dilakukan diversi. Nanti kita minta juga pertimbangan dari DP3AKB dan instansi terkait lainnya," kata dia ditemui di BSSC Dome Balikpapan.
Editor: Maruly Zainuddin