Razia digelar karena bandelnya penjual Pom Mini yang masih tetap berjualan meski telah diberikan teguran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.
Wakil Kepala Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim menjelaskan, Pom Mini di Balikpapan saat ini semakin menjamur dan ada di enam kecamatan Balikpapan. Karena itulah petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Kecamatan, Disdag serta BPBD Balikpapan melakukan penertiban.
"Data terbaru hampir menuju 600 Pom Mini, kalau kami tidak tertibkan berbahaya terutama potensi kebakaran," tegas Izmir kepada Korankaltim.com disela razia siang tadi
Penertiban itu dilakukan merujuk pada pasal 19 Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Larangan Menjual BBM Eceran dan atau SPBU Mini (Pom Mini).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Mini di Balikpapan juga dinilai terlalu berbahaya dengan pengisian bahan bakar tanpa peralatan yang memadai, mulai dari sisi keamanan serta regulasinya. "Makanya kami pemerinta kota bersama instansi terkait melakukan giat penertiban," ucapnya.
Untuk langkah awal penertiban dilakukan di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kecamatan Balikpapan Kota. Petugas menyisir seluruh pedagang yang menjual bensin di Pom Mini. "Ada 10 Pom Mini hari ini, 6 di Balikpapan Tengah dan 4 di Balikpapan Kota," jelas Izmir lagi.
Nantinya Pom Mini yang dirazia dibawa menuju kantor Satpol PP. Pengembalian barang razia itu akan dilakukan oleh hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. "Hakim yang memutuskan apakah barang bukti akan dikembalikan atau tidak," sebutnya.
Sebelum melakukan giat penertiban terhadap masyarakat yang membuka Pom Mini tersebut. Pihaknya telah melakukan teguran untuk segera memindahkan peralatan Pom Mini tersebut agar tak lagi dioperasikan. Nyatanya, teguran diabaikan para pelaku usaha itu sehingga saat ini Satpol PP bersama instansi lainnya melakukan penertiban dengan menyita Pom Mini yang masih beroperasi tersebut.
Editor: Aspian Nur