Salah satu orator Usman Ali mengatakan, pemerintah harus segera membayar ganti rugi lahan sawit milik warga yang terkena dampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN)."Bahwasannya masyarakat sebelumnya sudah memiliki hak atas tanah di sini. Itu ditandai dengan surat yang dimiliki para pemegang hak di wilayah ini,"kata Usman Ali.
Sementara itu perwakilan warga lainnya, Abdul Rais menerangkan, para petani plasma yang terdampak itu jauh sebelum adanya proyek pembangunan Bandara Udara VVIP IKN telah melakukan kerja sama dengan salah satu PT di Kabupaten PPU untuk mengolah plasma sawit di lahan yang dikuasai oleh warga atas hak pengelolaan tanah dari izin ditingkat RT, kelurahan hingga kecamatan.
"Belakangan PT itu menutup usahanya, tidak memperpanjang izinnya,"kata Abdul Rais, Sabtu (5/8/2023)
Setelah tak beroperasi, lanjut Abdul Rais, lahan sawit yang sebelumnya dikelola oleh warga itu tiba-tiba dilakukan pembersihan atau land clearing oleh pemerintah dengan menurunkan sejumlah alat berat.
Tanaman sawit yang telah lama dikelola warga pun rusak dan rata dengan tanah. Padahal, warga belum mendapat pembayaran ganti rugi bahkan lebih parahnya lagi tak ada pembicaraan ataupun pertemuan yang dilakukan pemerintah dengan para petani plasma.
"Biasa lazimnya, kalau kita mau bangun rumah, baik itu swasta maupun pemerintah ya diselesaikan dulu tanahnya, sudah selesai tanahnya baru dibangun rumahnya ringkasnya selesaikan dulu ganti ruginya baru dikerjakan tanahnya,"terangnya.
Warga, menurut Abdul Rais sebetulnya sangat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembangunan di wilayah mereka, terlebih akan dibangun Bandara Udara VVIP IKN dikawasan tersebut. Namun, warga meminta pemerintah lebih dulu menyelesaikan ganti rugi atas tanah yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun sebelum melakukan pekerjaan. "Masih kita himpun data dan luasannya, termasuk berapa banyak warga yang terdampak akibat dari proyek tersebut,"tandasnya.
Editor: Maruly Zainuddin