Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Ropiyani menerangkan, kejadian kecelakaan di Simpang Muara Rapak itu bermula saat kendaran minibus dengan nomor polisi KT 1120 MB melintas dari arah simpang traffick light Somber menuju Simpang Muara Rapak.
Setibanya di Simpang Muara Rapak, minibus yang dikemudikan AG (49) berhenti di lajur sebelah kanan yang merupakan lajur untuk kendaraan besar. Tak berselang lama, datang dari arah yang sama truk trailer roda 10 dengan nomor polisi KT 8960 CI yang dikemudikan EB (34) masuk ke lajur kendaraan besar.
EB yang kaget melihat minibus di depannya pun saat itu berusaha untuk menghindar dengan membanting stir ke arah kanan. "Namun karena jaraknya yang sudah berdekatan, sopir truk tak bisa menghindari benturan dengan minibus, bahkan sebagian badan truk masuk ke median jalan,"ucap Kasat Lantas melalui keterangan tertulisnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kata Ropiyani, minibus yang dikemudikan AG itu mengambil lajur yang salah. Seharusnya, minibus itu berada di lajur sebelah kiri untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kondisi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu, Ropiyani memastikan kedua kendaraan itu laik jalan.
Dia juga memastikan, tak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut. Hanya saja minibus yang dikemudikan AG mengalami kerusakan di bagian belakang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
"Kami imbau kepada seluruh pengendara untuk berkonsentrasi saat mengemudi. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang bisa merugikan orang banyak,"pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin