Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Myrna Asnawati Safitri mengatakan, pemulihan lahan tambang perlu dilakukan sesuai dengan konsep pembangunan IKN. Saat ini, pihaknya tengah menyusuri lubang-lubang tambang yang masuk dalam kawasan IKN.
Menurutnya, lubang menganga yang berada di kawasan IKN saat ini terdapat dalam tiga kategori yakni, tambang legal yang memiliki izin, tambang berizin namun sudah habis masa konsesinya kemudian tambang ilegal yang memang tak memiliki izin sama sekali.
Reklamasi yang dilakukan dengan tiga kategori tambang itu akan berbeda perlakuan. Untuk tambang yang masih aktif dan memiliki izin maka proses reklamasi akan dilakukan secara penuh oleh pihak perusahaan yang bersangkutan, sementara OIKN akan melakukan pengawasannya.
Untuk tambang yang memiliki izin namun habis masa konsesinya. Maka pihak OIKN akan melakukan pemeriksaan terkait pertanggungjawaban reklamasi yang harus dijalankan pihak perusahaan.
“Sementara yang tak memiliki izin alias ilegal kami akan lakukan penegakan hukum,” ucap Myrna Asnawati Safitri, Rabu (12/3/2023).
Myrna juga memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim serta Kodam VI/Mulawarman dalam melakukan penertiban penambang terkhusus di wilayah IKN.
Nantinya pedoman reklamasi lubang tambang yang berada dikawasan IKN itu akan menjadi standar yang harus dijalankan setiap perusahaan tambang yang masih berada dikawasan IKN untuk dijalankan.
Dalam proses penyusunan itu, OIKN juga akan melibatkan sejumlah akademisi Kaltim untuk melakukan standarisasi proses rehabilitasi lahan tambang. “Kami sudah membicarakan bagaimana nanti kegiatan rehabilitasi pada areal tambang itu,” urai Myrna.
Dari data yang ia peroleh dari dinas terkait, lanjut Myrna, setidaknya tak kurang dari 100 lahan tambang baik yang masih aktif maupun tidak berada di kawasan IKN di lahan seluas 5.000 hektare. Menurutnya, terbanyak masuk dalam kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara. “Sekarang kami sedang menyisir 100-an tambang itu. Ternyata dari 100 itu ada yang sudah selesai izinnya gitu, itu yang lagi kami pilah-pilah,” imbuhnya.
Lubang menganga di kawasan IKN itu nantinya akan dimanfaatkan pihak OIKN sesuai dengan pedoman reklamasi yang saat ini tengah disusun. Menurutnya ada beragam model reklamasi yang bisa dilakukan di lubang tambang seperti untuk pertanian dan ekowisata maupun agrowisata.
“Kami target tahun ini bisa tuntas kami susun pedoman reklamasinya,” tutup Myrna.
Editor: Maruly Zainuddin