Ahmad menerangkan, pemberantasan korupsi yang efektif dapat dilaksanakan dengan menggunakan tiga pendekatan yakni, pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan.
"Saya yakin semua yang ada di OIKN sudah dibekali oleh integritas dan selalu diberi pesan oleh pak kepala untuk tidak melakukan penyimpangan dimulai dari hal kecil sampai dengan bagi-bagi jabatan dan proyek contohnya,"ucap Ahmad, melalui keterangan resmi OIKN yang diterima Korankaltim.com, Jumat (23/6/2023) malam.
Menurutnya, untuk mewujudkan visi IKN sebagai kota dunia yang memberikan manfaat bagi semua, diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang agile, clean dan responsive yakni pemerintahan yang mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah dengan cepat dan bersih dari praktik yang menyimpang.
"Tugas OIKN untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) sangatlah besar. Sehingga butuh setting pemerintahan yang terbaik untuk mendukungnya,"lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ahmad, bahwa kewenangan dan tanggungjawab OIKN sangat besar, sehingga diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penanganan konflik kepentingan atau benturan kepentingan sebagaimana esensi yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang komitmen lembaga untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan pedoman perilaku secara transparan dan akuntabel. KPK akan berusaha untuk mengawasi agar semua proyek yang dilaksanakan di IKN terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala OIKN Bambang Susantono bahwa tata kepemerintahan yang baik sangat penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban environment, social, governance (ESG) dari organisasi IKN.
Editor: Maruly Zainuddin