Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi, Rickynaldo melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar menerangkan, dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial HG.
"Dari tangan HG kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas ke dalam bungkus snack taro,"ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar, dalam press rilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (22/6/2023)
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah bungkusan berisi sabu-sabu dengan total berat 1,2 Kg. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap HG. "Bahan ini tidak terlepas dari lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang ada di Samarinda, jaringan lapas dia,"terangnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, HG diduga hendak melakukan pengiriman terhadap seorang pemesan yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba HG yang patut diduga masuk dalam jaringan Lapas Samarinda.
Dikesempatan yang sama, sabu-sabu milik HG ini kemudian dimusnahkan pihak kepolisian dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan bahan kimia cair. Kemudian sabu-sabu yang telah dilarutkan itu dibuang ke dalam toilet.
"Sesuai dengan perintah dan amanat undang-undang bahwa sabu-sabu ini harus segera dimusnahkan, sementara sebagian kecil kami sisihkan guna barang bukti dipersidangan,"pungkasnya.
Akibat ulahnya itu HG kini terancam hukuman seumur hidup, polisi menjerat HG dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin