Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menambahkan, untuk sanksi bagi yang melanggar waktu buang sampah di dalam Perda itu adalah denda senilai Rp100 ribu pada saat ketangkap tangan.
"Jadi nanti akan kami mulai dan sosialisasikan dulu. Jadi September kita mulai Yustisi. Jadi saat Yustisi di siang hari hingga sore yang buang sampah dari jam 06.00 pagi sampai dengan 18.00 sore itu akan kami kenakan sanksi. Jadi sosialisasi dulu selama tiga bulan, September - Oktober kami mulai operasional," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, Perda yang dibuat oleh eksklusif dan legislatif ini hanya tinggal bagaimana bentuk pengawasannya saja.
"Tinggal bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini. Tujuannya agar semua itu tertib," ujarnya kepada koranKaltim.com, Jumat (16/6/2023).
Paling tidak lanjut Budiono, dengan waktu pembuangan sampah yang diatur tersebut, masyarakat sudah tidak lagi membuang sampah pada siang hari. Sehingga, sampah -sampah yang dimaksud tidak terjadi penumpukan dan menimbulkan bau busuk. Kemudian untuk sanksi yang diberikan dengan besaran Rp 100 ribu, ia berharap pihak-pihak terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami minta Satpol PP agar menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Kalau masyarakat lalai dalam hal ini berarti Satpol PP tidak bekerja. Karena untuk diketahui juga memang TPS kita yang ada di Manggar sana itu sudah luar biasa terjadi penumpukan dan perlu ada pembatasan-pembatasan," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin