Ke- 106 warga itu dihadirkan ke Aula Kantor Camat Balikpapan Utara, mereka berasal dari Kelurahan Karang Joang dan Kelurahan Kariangau. "Ada 106 warga yang diundang hari ini mewakili Kelurahan Karang Joang dan Kelurahan Kariangau," ucap Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara Andi Cucup Suparna kepada Korankaltim.com usai musyawarah tersebut.
Ganti rugi ini meliputi lahan proyek pembangunan tol Balikpapan menuju IKN yang berada dikawasan Segmen 3A, meliputi wilayah Karang Joang, Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Simpang Tempadung dan Pulau Balang.
Musyawarah yang digelar hari ini sekaligus tindaklanjut pembagian hak warga yang sebelumnya sempat terjadi penolakan. Warga sebelumnya menolak lantaran harga yang dipatok terlalu murah.
Saat ini warga telah menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan setelah tim appraisal Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Jakarta turun langsung menemui warga beberapa waktu lalu. "Terkait nilai ganti rugi itu kewenangan Tim KJPP dan tadi sudah dijelaskan langsung," sebut Andi.
Warga yang hadir dalam musyawarah tersebut mengaku menerima dengan nilai yang telah ditetapkan tim appraisal. Karsiman, warga yang bermukim di RT 12 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara menerima dan tidak protes atas nilai yang diterimanya.
"Sesuai atau tidak, namanya manusia ya kan pasti tidak pernah puas. Tapi karena ini program pemerintah, jadi harus dukung," ucap Karsiman.
Karsiman enggan membeberkan nominal yang diterima serta luasan lahan yang dimilikinya dikawasan Balikpapan Utara itu. "Mungkin temen-temen saya yang lain ada yang belum menerima, intinya saya menerima, untuk kemajuan daerah," tegasnya.
Misran, warga lainnya yang tinggal di RT 11 Kelurahan Karang Joang sama seperti Karsiman, terpaksa menerima nilai ganti rugi yang didapat dari tim appraisal. "Sebenarnya menolak nilai itu, tapi demi IKN dan kemajuan pembangunan ya sudah terima aja. Cuma jujur nilainya murah," ungkap Misran.
Menurut Misran, harga yang diterima warga itu bervariasi. Nilainya pun sesuai dengan lokasi tanah yang terdampak proyek pembangunan tol IKN. Nilai tertinggi atas ganti rugi sebesar Rp1,5 juta per meter dan terendah Rp400 ribu per meter.
"Ring 1 yang berada dipinggir jalan, semakin kedalam semakin turun harganya. Kalau saya maunya ring 1 itu Rp5 juta per meter," harapnya.
Menurut Misran masih ada sejumlah warga yang mengeluhkan perbedaan selisih ukuran tanah diatas sertifikat dengan perhitungan dari petugas berwenang. Mulai dari perbedaan luas lahan, luas bangunan, kemudian tanam tumbuh dan menurut Misran warga akan tetap membantah.
"Saya sudah arahkan untuk 14 hari kedepan untuk membuat surat sanggahan, sebagai bukti otentik nantinya. Tapi kalau soal nominal kami sudah menerima," tutup Misran.
Editor: Aspian Nur