Manager Regional Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Kaltim, Aldrianto Priadjati menerangkan, aktivitas penambangan emas hitam itu kembali terdeteksi pada Jumat (12/5/2023) kemarin.
Lokasi temuan itu, sama persis dengan tambang ilegal yang diungkap Polda Kaltim pada September 2022 lalu, di sisi barat kawasan BOSF yang masuk kedalam Kelurahan Amborawan Darat.
Aldrian mengatakan, didalam kawasan BOSF itu terdapat 127 Orangutan, keberadaan penambangan emas hitam itu dapat mengancam ruang hidup Orangutan yang kian sempit. Adanya BOSF di Kaltim, sejatinya untuk memberikan kawasan perlindungan terhadap Orangutan dari ancaman-ancaman tersebut.
Aksi penambangan ilegal dikawasan BOSF, menurut Aldrian terjadi sejak tahun 2020 lalu. Setidaknya ada tiga titik terparah yang telah dirambah para penambang liar yakni sisi utara, selatan dan barat.
"Aktivitas penambangan pertama yang kita temukan itu berada disisi utara, tepatnya di Kelurahan Margomulyo. Saat ini sudah berhenti,"ungkap Aldrian.
Sementara di sisi selatan, penambang batubara ilegal mengeruk lahan BOSF seluas 1,7 hektar dari 4,8 hektar kawasan yang terbelah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda. Tepatnya berada di KM 27 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda.
"Dari lokasi ini, Polda Kaltim telah menetapkan 4 orang tersangka. Satu orang sudah dijatuhi vonis, aktivitas penambangan pun telah berhenti,"ucap Aldrian.
Lokasi ke tiga berada di sisi barat BOSF, masuk kedalam wilayah Kelurahan Amborawan Darat. Dilokasi ini Aldrian bersama timnya kembali menemukan aktivitas pengangkutan batu bara dengan menggunakan karung pada Jumat (12/5) kemarin.
Sisi barat kawasan BOSF ini menjadi titik yang paling parah tingkat kerusakannya. Aktivitas penambangan pertama kali ditemukan sejak tahun 2020 lalu yang dilakukan oleh sebuah koperasi.
Padahal izin dari koperasi itu hanya untuk peternakan dan perikanan. Namun seiring berjalannya waktu, mereka justru melakukan pengerukan emas hitam.
Polisi juga telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi itu pada September 2020 lalu. "Lahan yang dikeruk ini kemudian menjadi cikal bakal tambang ilegal yang dikelola PT Bumi Surya Sejati atau BSS,"terangnya.
Sementara itu Kuasa Hukum BOSF Yesayas Rohy mengatakan, pihaknya akan melaporkan temuannya ini ke Polda Kaltim. Tak hanya pidana, tim nya juga akan melakukan gugatan perdata kepada para pelaku penambangan ilegal dikawasan BOSF.
"Kami akan hitung nilai kerugiannya, untuk kami lakukan gugatan secara perdata,"singkatnya.
Editor: Rusdianto