Ternyata bau itu berasal dari pencemaran limbah sawit yang tak hanya menimbulkan bau menyengat tapi juga mencemari lingkungan sekitar.
Pemerintah Kota Balikpapan pun bersiap mengambil sikap menindaklanjuti hal itu. Wali Kota Rahmad Mas'ud menegaskan mereka akan melakukan tindakan jika memang limbah itu melanggar hukum.
"Akan kami tindak, ada masalah hukum kami serahkan ke hukum, kalau dalam hal ini kebijakan kami carikan solusinya," kata Rahmad kepada media di Balai Kota Balikpapan, Jumat (12/5/2023) siang tadi.
Langkah utama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan adalah memastikan kejadian tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan di wilayah sekitarnya karena pemerintah kota sudah berkomitmen untuk untuk menjaga lingkungan.
Untuk tindakan terkait hukum, pemkot akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan izin dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, jangan sampai sudah ada izinnya tapi lalai dalam pengawasannya.
"Sebelum masuk ke langkah hukum tentunya ada pembinaan karena kami sudah komit terhadap lingkungan," tutup Rahmad.
Editor: Aspian Nur