Rusak Nama Institusi Polri, Lima Personel Polisi di Kutai Barat di-PTDH Polda Kaltim
1 menit baca1.516 kali dibaca

Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur kepada lima personel polisi yang bertugas di Polres Kutai Barat.
Kelimanya masing-masing adalah Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu OP dan Bripda AMP. Mereka dipecat melalui proses yang cukup panjang karena sudah terbukti melalukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” kata Karo SDM Polda Kaltim Komisaris Besar Ari Wibowo melalui keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com Senin (8/5/2023) malam tadi.
Ari menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH namun langkah itu harus dilakukan sebagai komitmen Polri karena kelima personel polisi itu terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisiam Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "PTDH terhadap anggota polri suatu peristiwa yang memprihatinkan," sebut Ari.
Hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena anggota Polri semestinya mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya.
Tindak PTDH itu terpaksa dilakukan guna menjaga marwah institusi Polri dan tak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diperingati, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera bagi personel yang lainnya," harap Ari Wibowo.
Editor: Aspian Nur










