Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib mengatakan, pemerintah perlu mengambil tindakan dengan melakukan penertiban adanya usaha Pom Mini yang tidak mempunyai izin tersebut.
Najib mengatakan, selain tak mengantongi izin, ia menggangap keberadaan pom bensin mini ini juga melanggar adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
"Keberadaan pom mini yang tak mengantongi izin ini sangat membahayakan konsumen dan warga sekitar. Terlebih saat ini cuaca ekstrem di Balikpapan, sehingga akan beresiko kebakaran, " ujar Najib, Minggu (7/5/2023).
Untuk itu, menurut Najib Perda Ketertiban Umum (Tibum) itu harus dijalankan apalagi keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, karena keberadaannya tidak didukung dengan keamanan yang layak.
"Sudah masuk dalam Perda. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Ketertiban Umum jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh," ucapnya.
Dia menganggap, pengawasan Satpol PP lemah dalam rangka melakukan pengawasan ini. Seharusnya, Satpol PP dapat turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda Ketertiban Umum. Apalagi pedagang yang berjualan juga diduga sebagian ada yang telah memakan badan jalan.
"Jadi memang seharusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tibum itu," pungkasnya.
Editor: Rusdianto