Kapolresta Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardeta mengatakan, aksi penganiayaan itu bermula saat korban berinisial MR (40) dimintai sejumlah uang oleh pelaku berinisial PU 39 tahun.
Namun saat itu MR merasa keberatan dan enggan memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Keduanya pun akhirnya terlibat cek-cok hingga sempat terjadi keributan.
"Korban ini menolak ngasih uang yang diminta pelaku, sampai terjadi cek-cok dan si pelaku pun pulanh untuk mengambil parang dari rumahnya,"ucap Wempy.
Setelah itu, pelaku PU kembali mendatangi korban MR dan tanpa pikir panjang, parang yang dibawa pelaku langsung diayunkan kearah korban hingga mengenai tangan korban dan punggung.
"Korban sempat menghindar, namun akhirnya terkena sabetan di tangan bagian kirinya. Bahkan tangan korban pun patah,"lanjut Wempy.
Akibat dari serangan itu, korban pun melaporkan kejadian nahas itu ke Polresta Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan kepolisin pun berhasil menangkap pelaku dirumahnya dikawasan Jalan Mayjend Sutoyo Balikpapan Tengah.
"Setelah kami lakukan penyelidikan kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya. Saat itu pelaku telah bersiap untuk melarikan diri,"terang Wempy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku setelah korban menolak memberikannya sejumlah uang hasil parkir.
Editor: Rusdianto