Namun di Kota Balikpapan, ada satu perusahaan yang dipastikan tak bisa memberikan THR itu kepada karyawan mereka karena kondisi keuangan.
Tak disebutkan nama perusahaan tersebut, namun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memastikan memang ada satu perusahaan yang mengirim surat kepada mereka menyatakan ketidakmampuan membayarkan THR kepada karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah menjelaskan hal ini kepada Korankaltim.com Rabu (12/4/2023) hari ini.
"Itu (perusahaan) kami beri surat, sambil nanti didatangi pihak mediator untuk diedukasi agar mereka mengupayakan pembayaran THR bagi pekerjanya," kata Ani melalui sambungan telepon.
Disnaker Balikpapan menyarankan perusahaan harus berkomunikasi dan berunding dengan pekerjanya mengenai kesepakatannya seperti apa. Pasalnya, antara perusahaan dan pekerja ini seperti rumah tangga, sehingga kalau ada masalah yang tahu perusahaan dan pekerja.
Secara aturan, THR harus dibayarkan H-7 namun terkadang perusahaan memiliki proses administrasi dan itu pihaknya masih toleransi. "Tapi kalau habis Lebaran THR belum dibayarkan juga akan kami rekap, kami bawa ke provinsi, nanti tim pengawas dari provinsi yang akan turun," tegasnya.
Semua perusahaan diminta mematuhi surat edaran Kemenaker, gubernur dan wali kota berkaitan dengan THR. Hal ini menyusul Covid-19 yang sudah tidak ada dan saat ini kondisinya sudah membaik. "Kalau memang ada hal yang memaksa seperti itu harus komunikasi dengan pekerja dan dilakukan dengan baik," tutup Ani.