Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa melalui Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Andreas Alex dalam rilis kepada media Jumat (31/3/2023) siang tadi menjelaskan hal tersebut.
SS diketahui diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Senin (27/3/2023) lalu setelah videonya tersebar di media sosial Twitter yang mana konten porno itu diupload pada 21 Februari 2023 lalu yang direkam bersama pelanggannya.
"Aksinya itu dari pengakuan SS sudah dilakukan setahun terakhir, tarifnya berbeda-beda, mulai dari 600 ribu rupiah sampai satu juta rupiah," kata Andreas di Polda Kaltim, Jumat (31/3/2023) siang tadi.
Selain mengamankan SS, polisi juga turut menyita satu akun Twitter, sim card dan sebuah ponsel. "Berdasarkan koordinasi dengan bidang bahasa dan ITE perbuatan pelaku melanggar UU ITE dan Pornografi," ucap Andreas lagi.
Sebelumnya, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan SS yang berusia 24 tahun di tangkap karena nekat mengunggah video mesum miliknya ke media sosial.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, menerangkan, SS ditangkap setelah tim patroli unit Siber menemukan konten pornografi yang diunggah ke media sosial Twitter dengan caption Avail Balikpapan.
"Kemudian kita assesmem data awal ternyata memang lokasi kejadian ada di kota balikpapan," jelas Yusuf.
Akibat ulahnya itu, SS dikenakan undang undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur