Rumah Digerebek, Pengedar Ganja di Balikpapan Sembunyi di Plafon Simpan Dua Batang Ganja dan Satu Kilogram Ganja Kering Asal Medan
2 menit baca734 kali dibaca

2 menit baca734 kali dibaca

Penulis: Yudi Hadi
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) mengungkapkan peredaran ganja di Kota Beriman dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.044.05 gram atau setara dengan satu kilogram serta dua batang tanaman ganja dari pelaku yaitu AWR berusia 37 tahun dan MH berusia 44 tahun yang diduga pemilik barang haram itu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi dari Medan, Sumatra Utara ke Balikpapan pada Minggu (5/2/2023) siang lalu.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor jasa ekspedisi yang ditengarai jadi tempat barang haram itu dikirim Senin (6/2/2023) siang. Benar saja, petugas yang menyamar di lokasi mencurigai seorang pria yang membawa paket berukuran besar.
"Di lokasi kami mengamankan AWR bersama satu paket berukuran besar yang didalamnya berisi dia bungkus plastik berisi baju kaos. Rupanya di dalam lipatan kaos itu terselip barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1,022 gram,"ungkap Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto saat menggelar rilis di Kantor BNNK Balikpapan Kamis (9/2/2023) siang.
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada AWR dan AWR “bernyanyi” kalau barang itu milik MH. Tak menunggu waktu lama, petugas kemudian mendatangi lokasi persembunyian MH yang berada di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kalndasan Ulu, Balikpapan Kota.
Kedatangan petugas rupanya sudah terendus MH, dia kemudian berusaha kabur dengan cara naik ke plafon rumah. “Dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH," jelas Risnoto lagi.
Usai dibekuk, MH diminta menunjukkan barang bukti narkotika lainnya. Penggeledahan dilakukan di rumah MH, hingga akhirnya petugas menemukan dua tanaman ganja yang masih terbungkus polybag warna hitam.
"Kami juga temukan sembilan plastik paketan kecil, siap untuk dijual. Diduga berisi tanaman jenis ganja seberat 22,05 gram," paparnya.
Rupanya semua barang haram itu, milik AWR dan MH yang dibeli melalui media sosial dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. "Mereka juga sudah beberapa bulan terakhir, mencoba menanam pohon ganja. Beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut," ucap Risnoto.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Junanto Kurniawan, menambahkan kerjasama yang dilakukan dianggap efektif dalam melakukan pengungkapan narkotika melalui jasa ekspedisi. Dia juga memberikan sinyal kepada para pengedar narkotika untuk berhenti mengedarkan narkotika.
"Kami kirimkan pesan kepada para pengedar kalau aparat hukum tidak hanya berada di dunia nyata tapi juga hadir di dunia siber. Jangan coba-coba melakukan pengedaran narkotika, karena kalian akan berhadapan dengan para penegak hukum,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG