Sindikat ini mengincar layar monitor alat berat yang memiliki nilai harga jual tinggi. Hal itu terungkap oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Kaltim. Petugas berhasil meringkus lima pelaku pencurian layar monitor alat berat, lengkap dengan barang buktinya.
Para pelaku dibekuk di lokasi berbeda, bermula penangkapan terhadap tiga pelaku di kawasan Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku dan satu pelaku di kawasan Desa Sebulu, Kukar. Saat dikembangkan diketahui mereka menjual barangnya kepada seorang penadah yang tinggal di Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, lima tersangka itu mempunyai peran masing-masing, mulai dari pemetik hingga penadah barang hasil curian.
Diketahui lima pelaku yakni DS, S, MM, M, mereka berempat merupakan pemetik, sedangkan satu tersangka lain adalah K, warga Samarinda, yang berperan sebagai penadah layar monitor curian.
"Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Yusuf Sutejo saat rilis ungkap kasus di Mapolda Kaltim, Kamis (2/2/2023) siang.
Dia membeberkan sebelum menjalankan aksinya, empat pelaku terlebih dahulu memantau lokasi alat berat untuk menentukan target.
"Biasanya mereka (tersangka) menunggu saat penjagaan lengah. Saat penjaga lengah, mereka langsung beraksi dengan memotong kabel lalu membawa kabur monitor," kata Yusuf.
Layar monitor tersebut selanjutnya dijual kepada K, yang selanjutnya oleh penadah dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pembeli dari luar kota.
"Untuk setiap unit monitor curian biasanya mereka jual cepat seharga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit kepada penadah" sebut Yusuf.
Polisi juga menyita barang bukti sebanyak lima unit monitor dan peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pencurian. "Jadi ada monitor yang juga sudah dikirim ke luar kota. Kami masih dalami ke mana saja barang ini beredar," papar Yusuf.
Editor: Rusdianto