Aksi "koboi" yang dilakukan MMLG bermula, ketika petugas dari Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Gunung Bahagia, Badan Pertahanan Negara (BPN) Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan serta ketua RT sedang melakukan peninjauan sebidang tanah yang berlokasi di kawasan Jalan Ruhui Rahayu RT 41 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada Jumat (20/1/2023) siang.
Pada saat kegiatan itu, tiba-tiba melintas kendaraan mobil Toyota Fortuner hitam di lokasi kejadian. Selang beberapa saat, tersangka turun dari mobil sambil melontarkan kata-kata bernada tinggi dengan ekspresi marah.
Tidak hanya itu, tersangka kemudian mencabut senjata api jenis glock 19 kaliber 32 atau 7,65 mm ke udara. "Di lokasi kejadian kami amankan barang bukti dua selongsong senjata api,"ungkap Pejabat Sementara (Ps) Kasubnit 2 Unit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti saat menggelar rilis di Polresta Balikpapan Rabu (25/1/2023) siang.
Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup, selanjutnya Unit Jatanras Polresta Balikpapan menjemput pelaku dirumahnya yang berlokasi di kawasan Perum Griya Permata Asri, Balikpapan Selatan.
"Pada saat penangkapan cukup alot karena pelaku enggan untuk menyerahkan diri dari semalam hingga pada pukul 8 pagi, pelaku baru dapat diamankan,"katanya.
Di rumah pelaku, Polisi juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sepucuk senjata api yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman."Ternyata masih ada 10 butir peluru aktif di dalam magazine dan kami amankan berikut dengan pistol jenis glock,"sebutnya.
Pelaku mengaku, bahwa senjata api tersebut memiliki izin resmi. Namun demikian Polisi akan melakukan penelusuran, berkoordinasi dengan Polda Kaltim. Tersangka juga mengaku sudah memiliki senjata api sejak Agustus 2022.
"Masih kami menelusuri keabsahan daripada surat izin tersebut terlebih masalah teknis penggunaan oleh pelaku sehingga mengakibatkan orang lain merasa terancam jiwanya."bebernya.
Untuk motif, diduga pelaku merasa kesal karena tanah yang dilakukan pengecekan oleh petugas pemerintah diklaim milik pelaku."Motifnya masih kami dalami karena obyeknya tanah mungkin pelaku merasa memiliki tanah itu,"jelas Bayu.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun penjara.
Editor: Rusdianto