Pengungkapan itu bermula adanya informasi yang masuk ke hoteline Kapolda Kaltim. Dari informasi itu kemudian dilakukan pendalaman.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto melakukan analisa dan evaluasi untuk merencanakan penggerebekan.
Setelah ditentukan waktu yang tepat tim kemudian bergerak ke lokasi yang menjadi tempat penambangan ilegal. Petugas berpakaian preman mendatangi lokasi pada malam hari, dikarenakan para pelaku kerap beraksi di malam hari.
"Kami melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya praktik ilegal mining. Dari kegiatan tersebut kami mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas."ungkap Indra Senin (5/12/2022) sore saat menggelar pres confereance di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Usai dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya petugas menetapkan dua tersangka yakni AP dan ES dalam kasus tambang ilegal.
"Dari kegiatan penindakan yang kami lakukan, kami menyita barang bukti tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk, serta batu bara kurang lebih dari 5 ribu metrik ton."sebutn Indra.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit tongkang yang berisi seribu metrik ton. "Dari keterangan pelaku, mereka sudah beroperasi dua minggu, belum sempat dijual hasilnya." tuturnya.
Dipastikan pelaku tidak memiliki izin sama sekali, di mana pelaku melakukan penambangan di lahan seluas 5 hektar. "Untuk pemilik lahan belum kami lakukan pemeriksaan dalam waktu dekat." pungkas Indra.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur