Dia menuturkan bahwa pemerintah pusat merencanakan desain besar terhadap desa yang masuk dalam KIPP untuk dijadikan desa modern.
"Ada desain besar pada saat Presiden waktu kunjungan ke IKN, (Waktu itu,Red) akan mengunjungi desa yang memang akan dipelihara kearifan lokal, namun akan dilakukan pembenahan keutuhan kearifan lokal tetap dijaga tapi desa itu akan semacam diupgrade. Namun tidak meninggalkan nilai kearifan lokal tapi waktu itu kemudian batal untuk Pak Presiden datang ke sana ,"ujarnya.
Diharapkan dua desa tersebut akan ada kebijakan dari tingkat pusat untuk dijadikan desa modern. "Mudahan dua desa itu yang tidak mau direlokasi kemudian ada kebijakan dari tingkat pusat untuk dijadikan satu desa modern, kalau memang memungkinkan itu akan dijadikan pilot projek,"tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Camat Sepaku Adi Kustaman kepada media ini menjelaskan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan pembangunan IKN.
"Jadi kami terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang masuk dalam KIPP, sudah kali kedua sosialisasi kepada masyarakat, karena memang ini terus kami sampaikan kepada masyarakat kegiatan seperti ini," katanya.
Komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat khususnya yang masuk dalam KIPP terus dilakukan "Jadi segala sesuatunya diawali dengan sosialisasi komunikasi dengan masyarakat supaya tidak ada miskomunikasi,"ujarnya.
Masyarakat juga diminta agar tidak menanyakan perkembangan proses pembangunan IKN kepada orang yang tidak berkompeten karena dapat menimbulkan salah pemahaman.
"Tentunya harapan kami kepada masyarakat ketika ada hal-hal yang ingin ditanyakan berkaitan dengan progres berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota atau saat ini sudah mulai kegiatan konstruksi langsung kepada pihak terkait dan berkompeten jangan menanyakan kepada pihak yang bukan kewenangan itu dapat menimbulkan kontra produktif,"jelasnya.
Terkait dengan patok KIPP yang dipasang di kawasan penduduk, Adi meminta agar tidak khawatir. Di mana patok itu sebelumnya dipasang pada 15 Ferbuari 2022 lalu, bersamaan dengan hari pengesahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022.
"Waktu itu kami sosialisasikan menyampaikan bahwa permohonan izin menitipkan patok, patok itu artinya mengetahui batas delineasi KIPP. Tidak akan merugikan hak masyarakat tidak ada itu dengan dipasangnya patok itu, tidak mengganggu aktivitas masyarakat." sebut Adi.
Tercatat patok KIPP ada 50 totok tersebar 25 di Kelurahan Pemaluan dan 25 di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur