Kepada media ini, Humas PN Balikpapan Arief Wicaksono menjelaskan bahwa diputus oleh PN Balikpapan dengan amar putusan untuk terdakwa MSFA yaitu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak pendidik atau tenaga kependidikan yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
"Perbuatan tersebut dilakukan berlanjut dan dijatuhi pidana selama sembilan tahun denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ungkap Arief Rabu (26/10/2022) siang saat ditemui di PN Balikpapan.
Tidak hanya itu, untuk kali pertama di PN Balikpapan majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan restitusi atau rugi yang di berikan kepada korban atau keluarganya. Di mana restitusi itu diberikan kepada empat korban dengan total Rp54.675.000
"Dengan ketentuan apabila restitusi kepada para anak korban tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan. Restitusi sementara baru perkara ini dijatuhi restitusi di PN Balikpapan," paparnya.
Dia menambahkan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah berstatus narapidana. "Ketika sudah berkekuatan hukum tetap jadi statusnya narapidana kalau gak salah di LP Balikpapan,"tegasnya.
Untuk diketahui kasus pencabulan di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Balikpapan Utara tersebut mencuat pada awal Oktober 2021 lalu. Mulanya, sejumlah orang tua mengadu ke UPTD PPA Balikpapan perihal dugaan tindak asusila yang dialami sejumlah santriwati oleh pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes.
Upaya mediasi yang dilakukan antar pihak terkait belakangan tak menemukan titik temu. Selanjutnya, UPTD PPA melanjutkan aduan tersebut ke Subdit IV Renakta Polda Kaltim.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah