"Dispensasi nikah pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dengan menaikan usia baik calon laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun memang berdampak kepada peningkatan perkara dispensasi nikah yang cukup signifikan sampai 200 hingga 300 persen untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda." kata Imran kepada Korankaltim.com Kamis (6/10/2022) siang tadi di Balikpapan.
Tercatat pada 2018 pemohon dispensasi nikah hanya 399 pemohon, 2019 menjadi 618 pemohon, pada 2020 menjadi 1.400 dan pada 2021 mencapai 1.314 pemohon. Sedangkan pada 2022 per Agustus mencapai 681 pemohon. "Tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya sudah ada 200 lebih untuk bulan Agustus lalu."jelasnya.
Faktor yang menjadi pertimbangan para pemohon untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah karena dalam keadaan darurat. "Disampaikan para pemohon mereka memang dalam keadaan darurat seperti pasangan hamil duluan, sudah mendapatkan restu orangtua, ada juga karena orangtua menginginkan agar tidak terjadi perbuatan yang tidak diinginkan." ungkap Imran.
Dengan adanya dispensasi tersebut mengakibatkan implikasi sosial. Yang perlu dilakukan adalah edukasi kepada para remaja tentang kesiapan untuk menikah.
"Perlu sosialisasi memperbanyak sosialisi perlunya kematangan dalam perkawinan karena usia perkawinan di bawah usia yang ditentutan membawa dampak diantaranya adalah masalah kemungkinan risiko keselamatan ibu dan anak, kemudian percekcokan juga bisa terjadi karena masing-masing pihak belum dalam usia matang." ucapnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur