"Prioritasnya kendaraan baru, karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) masih dalam proses distribusi," kata Sonny.
Kalimantan Timur jadi satu dari beberapa wilayah yang secara bertahap mengganti pelat nomor menjadi putih seiring dengan kedatangan material dan alat. "Sekarang kami juga terus melakukan sosialisasi terkait perubahan warna ini," imbuhnya.
Diketahui, Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor putih di tahun 2027. Polri merencanakan penerapan pelat nomor kendaraan putih mulai Juni 2022 secara bertahap.
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti dari pelat hitam ke pelat putih. Kendaraan prioritas tersebut antara lain kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Ketentuan pelat nomor putih ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid tersebut, Pasal 45 Ayat 1 huruf a disebutkan bahwa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), serta Badan Internasional. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini bertujuan agar tulisan pada pelat nomor dapat terbaca oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur