Gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara diajukan oleh tujuh perwakilan masyarakat Kota Balikpapan yakni Ainur Rofiq, Mas Sarah, Rizky Jaya Nugraha, Trivena, Mappaselle, Jufriansyah dan Nabila Nisa yang menguasakan kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan yang diketuai Ardiansyah SH, MH.
Menurut Ardiansyah, selain Presiden RI yang menjadi tergugat lainnya yakni Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, Walikota Balikpapan, DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan.
"Harapan kami gugatan bisa dikabulkan pengadilan khususnya untuk penataan kembali tata lalu lintas di area tersebut baik dari sisi fisik pelebaran jalan atau menggunakan fly over dan pengaturan lalu lintas lainnya," papar Ardiansyah kepada Korankaltim.com siang tadi.
Alasan para pihak digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit karena mereka melakukan pembiaran kejadian kecelakaan maut di lokasi itu tanpa adanya upaya perbaikan. Ardiansyah mencatat dalam kurun waktu 13 tahun terakhir kasus lakalantas maut di lokasi yang sama kerap terjadi hingga menelan korban jiwa dan luka-luka.
"Selama ini para pihak terkait mendiamkan tragedi ini berulang dan hampir terjadi tiap tahun puluhan korban jiwa dan luka-luka hitungan kami selama 13 tahun terakhir di atas 10 korban jiwa akibat dari diamnya pemangku kepentingan sehingga melalui gugatan ini jika gugatan itu dikabulkan maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau negara untuk menghindari melakukan perbaikan tehadap lalu lintas di daerah tersebut." Papar Ardiansyah lagi.
Poin gugatan ketika dikabulkan oleh majelis hakim kata Ardiansyah, maka pemerintah menjalankan isi dari gugatan tersebut diantaranya melakukan pelebaran jalan, pembuatan fly over kemudian pengaturan jam lalu lintas dan jenis kendaraan yang lewat di area itu.
"Kemudian penerbitan peraturan tentang pengaturan lalu lintas, jadi kami menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan regulasi terkait dengan peraturan lalu lintas yang akan melintas di jalan itu intinya." jelasnya.
Berkas gugatan tersebut diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Munir Hamid. Setelah diterima berkas di PN Balikpapan selanjutnya diajukan kepasa Ketua PN Balikpapan.
"Berkas gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Lawsuit akan kami sampaikan kepada Ketua PN untuk ditunjuk majelis hakim siapa yang memimpin perkara ini mungkin dalam waktu dekat,"ucap Munir.
Menurut Munir proses persidangan akan segera dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang tercantum dalam gugatan.
"Karena ini para pihaknya pada umumnya dari pejabat pemerintahan mungkin akan segera, yang di wilayah hukum Kaltim dan tidak terlalu lama proses pemanggilan dan akan kami panggil secepatnya para pihak yang tercantum di dalam gugatan ini." jelasnya.
Untuk waktu persidangan dia menambahkan tergantung pada majelis hakim yang akan memimpin. "Estimasi kita dalam waktu dekat akan disampaikan itu semua kewenangan dari para hakim untuk kapan disidangkan, kepaniteraan hanya menerima berkas perkara yang diajukan oleh pemohon dan akan diteruskan ke Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim." pungkas Munir.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur