DLH Balikpapan juga sudah koordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur (Gakkum LHK Kaltim) untuk meninjau bersama -sama.
"Dan memang ternyata disana ada pengrusakan mangrove sekitar 20 hektare yang rusak sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dari DPPR (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang) Balikpapan," kata Sudirman kepada media ini usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Balikpapan Senin (1/8/2022) siang tadi.
Sesuai verifikasi di lapangan DLH melanjutkannya dengan memanggil perusahaan yang dianggap melakukan pengrusakan namun sampai tiga kali panggilan tidak pernah mau datang.
"Akhirnya yang pertama kami pasang plang larangan untuk melakukan berbagai macam aktivitas disana. Yang kedua, kami sudah menyurati semua dinas terkait termasuk DPPR, perizinan dan dinas lainnya untuk menghentikan semua proses perijinan yang akan diajukan oleh PT Edika," ungkap Sudirman lagi.
Langkah ini diambil hingga yang bersangkutan mau diajak klarifikasi dan diajak bertemu untuk membahas masalah pengrusakan mangrove tersebut.
"Karena sampai hari ini pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk memenuhi panggilan dan undangan kami. Yang pasti di lapangan sudah kami stop segala macam aktivitas disana," tegasnya.
Sementara mengenai izin, perusahaan yang bersangkutan baru mengantongi izin prinsip. Berdasarkan informasi yang dirinya terima lokasi pengrusakan mangrove ini rencananya akan dibangun balai latihan kerja.
Selain itu tidak semua lahan milik perusahaan dan hanya mengantongi izin prinsip saja. Sudirman menganggap hal itu merupakan kesalahan terbesar perusahaan yang bersangkutan.
"Harusnya ada persetujuan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)," tutup Sudirman.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur