"Konten Youtube yang pasti ini adalah upaya pemerintah untuk mendukung industri kreatif ini suatu hal yang kita dukung tetutanya, namun demikian yang harus dipelajari oleh para konten kreator adalah peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan hak kekayaan intelektual," paparnya.
Menurutnya, di dalam PP diatur syarat HaKI yang dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui jalur keuangan bank maupun non bank. Sehingga para kreator Youtube harus memastikan bahwa konten tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal HaKI.
"Jadi ada kriteria khusus dan bagi bank sendiri merupakan tantangan karena bank tetap saja mempunyai ketentuan internal sendiri berdasarkan risiko yang terutama meyakinkan bahwa konteks kreator hak kekayaan intelektual yang ingin dijaminkan ada kepastian terkait repayment capacity-bya atau kemampuan membayar untuk melunasi kewajiban di bank."paparnya.
Selain itu, jaminan HaKI itu juga akan ada tim penilai dari pemerintah layak tidaknya konten tersebut untuk dijaminkan. "Jadi berdasarkan PP ada syarat HaKI yang dijadikan agunan seperti ada semacam tim panelisnya dari pemerintah semacam penilai bahwa ini layak diberikan jaminan oleh perbankan," bebernya.
Made mengaku upaya tersebut juga dalam rangka memberikan rasa aman kepada perbankan karena konten kreator juga sudah diakui pemerintah. Sedangkan HaKI sendiri yang dipegang oleh para kreator juga dapat merangsang pengayaan diri.
"Ini upaya yang bagus bagi perbankan semacam rasa aman karena sudah diakui pemerintah, bagi konten kreator bagi pemegang hak kekayaan intelektual juga bagus karena merangsang mereka untuk memperkaya dirinya dalam arti merapihkan industri sehingga tampak bankable dan memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan," urainya.
Pun demikian untuk di Kaltim belum ada laporan adanya konten kretaor Youtube yang menjaminkan HaKI ke perbankan. "Saat ini nampaknya belum ada laporan yang masuk ke kami apapun diskusi mengenai perbankan di Kaltim terkait adanya pengajuan pinjaman di mana HaKI ini dijadikan jaminan sejauh ini belum ada."tutupnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah