"Untuk anggaran pembebasan itu ada, nilainya Rp20 miliar untuk tahun ini," ujarnya kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Meski demikian dia terangkan, berdasarkan hasil audit Badan Audit Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan proses tahun lalu. Hal itu menjadi catatan DPU untuk menyesuaikan hal-hal yang dianggap harus diperbaiki.
"Nah ini kita evaluasi semuanya, proses untuk menuju ke pembayaran. Dalam rangka merealisasikan yang ada anggarannya untuk tahun ini, itu tetap kami jalankan. Hanya, model penyelesaian dengan pola kemarin, itu kami evaluasi karena ada beberapa catatan oleh BPK harus diperbaiki dan disesuaikan," jelasnya.
Ditanya mengenai evaluasi dari BPK sendiri, itu dia terangkan meliputi bukti-bukti kepemilikan lahan yang asli yang harus dilampirkan secara keseluruhan.
"Supaya tidak menjadi temuan di kemudian hari. Dan apabila warga tidak memiliki bukti asli kepemilikan lahan. Itu kemungkinan akan kami bahas lagi, apakah melalui pola konsinyasi itu bisa dilakukan, atau seperti apa itu nanti akan berkembang saat proses berjalan. Untuk saat Kami bisa belum mengambil kesimpulan," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah